Berita

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Fahira Idris Dukung Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

RABU, 15 JULI 2026 | 03:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus pemerhati pendidikan Fahira Idris mendukung terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. 

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk membangun budaya digital yang sehat, melindungi anak dari risiko penggunaan gawai yang tidak tepat, serta mengembalikan sekolah sebagai ruang belajar yang fokus, aman, dan ramah tumbuh kembang anak.

“Anak-anak harus dilindungi dari distraksi digital, kecanduan layar, paparan konten negatif, perundungan siber, serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental," kata Fahira, dikutip Rabu 15 Juli 2026.


Namun, kata Fahira, kuncinya adalah implementasi. Aturan ini juga harus jelas, adil, bijak, dan melibatkan orang tua. 

Menurut Senator Jakarta ini, sekolah saat ini menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, teknologi digital membuka banyak peluang pembelajaran. 

Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menurunkan konsentrasi, mengurangi interaksi sosial, mengganggu kualitas tidur, memicu adiksi digital, dan membuat anak lebih rentan terhadap konten berbahaya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya