Berita

Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo, Barang Bukti Elektronik Disita

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Menurut Budi, barang bukti elektronik yang disita akan segera diekstraksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Kasus suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Keempatnya ditahan pada 9 Juni 2026.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 2 Juli 2026, KPK menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara korupsi sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Audit BPK menemukan sejumlah persoalan yang nilainya melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Agusz Dewanggara.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.

Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit. Di sisi lain, Abi Nurwardani mengumpulkan dana, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin Hardi sebagai penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan, yang sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya