Berita

Diskusi Publik & Sosialisasi Survei Doing Good Index (DGI) 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

SELASA, 14 JULI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia dinilai memiliki ekosistem filantropi yang cukup baik dibanding banyak negara Asia. Namun, tekanan terhadap pendanaan organisasi sosial (social delivery organizations/SDO) semakin besar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan menyusutnya sumber pendanaan.

Temuan tersebut mengemuka dalam Doing Good Index (DGI) 2026 yang dirilis Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan disosialisasikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) melalui diskusi publik di Philanthropy Building Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Direktur Eksekutif PIRAC, Ninik Annisa, mengatakan Indonesia memiliki fondasi yang cukup kuat untuk mengembangkan investasi sosial. Hal itu didukung ekosistem kolaborasi lintas sektor, ketersediaan talenta, proses registrasi organisasi sosial yang relatif efisien, serta keterlibatan aktif dalam penyusunan kebijakan.


Meski demikian, menurutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar pada aspek pendanaan. Sebanyak 52 persen organisasi sosial memperkirakan masih bergantung pada pendanaan asing dalam dua tahun ke depan. 

"Di sisi lain, 84 persen responden menilai donasi domestik masih rendah karena masyarakat lebih memilih menyalurkan bantuan melalui lembaga keagamaan atau langsung kepada penerima manfaat," katanya.

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran optimisme yakni permintaan layanan sosial terus meningkat, tetapi sumber daya justru semakin terbatas.

Survei juga menunjukkan 55 persen organisasi melaporkan meningkatnya permintaan layanan, sementara 56 persen menyebut jumlah penerima manfaat bertambah. Namun, pada saat yang sama, jumlah donor dan pendanaan justru mengalami penurunan.

PIRAC juga menyoroti masih rumitnya regulasi dan lemahnya penegakan hukum yang dinilai menghambat akuntabilitas organisasi sosial. Insentif perpajakan yang seharusnya mendorong donasi juga belum dimanfaatkan secara optimal karena prosedurnya dianggap rumit dan tidak semua organisasi memenuhi persyaratan.

"Sebanyak 89 persen responden menilai insentif pajak penting untuk mendorong donasi individu, sedangkan 100 persen menyebut insentif tersebut penting bagi perusahaan," jelasnya.

Di sisi lain, peluang kemitraan dengan pemerintah dan sektor swasta juga dinilai belum dimaksimalkan. Akses organisasi sosial terhadap pengadaan pemerintah masih rendah, sementara potensi keterlibatan korporasi belum tergarap optimal, meski Indonesia termasuk lima negara di Asia yang mewajibkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Laporan tersebut juga mencatat tantangan adopsi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), terutama akibat keterbatasan pendanaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, serta minimnya dukungan investasi teknologi dari donor maupun pengurus organisasi.

Sebagai rekomendasi, PIRAC mendorong mendorong Indonesia memperkuat ekosistem filantropi melalui tiga langkah utama. Pertama, membuka lebih banyak sumber pendanaan domestik dengan meningkatkan akses terhadap insentif pajak, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat akuntabilitas organisasi sosial. 

Kedua, memperkuat kemitraan lintas sektor melalui perluasan akses organisasi sosial terhadap pengadaan pemerintah, penegakan regulasi yang lebih efektif, serta pendalaman keterlibatan dunia usaha. 

Ketiga, berinvestasi pada penguatan ekosistem, antara lain dengan meningkatkan kapasitas digital organisasi sosial, membangun kepercayaan dari lebih banyak pemangku kepentingan, dan mendorong skema pendanaan yang lebih fleksibel tanpa pembatasan penggunaan dana. 

Diskusi ini turut dihadiri narasumber Researcher Associate CAPS, Dr. Ke Li; Dosen Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, M.Si; Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik & Demokrasi BAPPENAS, Maharani, S.E., M.B.A; Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Dr. Ahmad Juwaini, M.Si; dan Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya