Berita

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jangan Kasih Ampun Oknum Penegak Hukum yang Korupsi

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ironi besar bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Pengamat politik Adi Prayitno meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa memberikan keringanan kepada para pelaku.

Menurutnya, kasus yang menyeret oknum penegak hukum semakin membuka mata publik bahwa masih ada aparat yang justru menyalahgunakan kewenangannya dan merugikan keuangan negara.


"Tentu semakin membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang mengerikan di negara kita ketika oknum-oknum penegak hukum berperilaku tidak adil dan justru ikut merugikan uang negara," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai kondisi tersebut kontras dengan kehidupan masyarakat yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan maupun memenuhi kebutuhan hidup.

"Wajar kalau belakangan ini banyak orang sangat susah mencari pekerjaan, sangat susah mencari uang, sangat susah sekadar bertahan hidup. Tapi ada orang yang pekerjaannya justru menimbun kekuasaan, menimbun uang, dan menimbun kekayaan. Pemandangan seperti ini tentu melukai perasaan publik," ujarnya.

Adi menyebut fenomena tersebut sebagai ironi yang menyakitkan dan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Wajar jika ada permintaan kepada penegak hukum bahwa orang-orang semacam ini jangan pernah dikasih ampun dan jangan diberi hal-hal yang sifatnya meringankan," tegasnya.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, kasus yang mencuat saat ini diduga baru merupakan puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.

"Ini puncak gunung es. Betapa memang tingkat kemuakan dan kemarahan kepada oknum-oknum penegak hukum begitu besar. Hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya. Jangan kasih kendor, jangan kasih maaf, dan jangan kasih ampun," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, penyidik menyita brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai Rp259,1 juta serta valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen, komputer, dan telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan yang hingga kini masih terus berlangsung.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya