Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tabrak KUHAP Baru

MINGGU, 12 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP tahun 2025, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

"Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Berkas perkara tetap ada di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya nabrak KUHAP. Pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik itu nggak ada," tegasnya.

Boyamin menjelaskan, apabila penyidik mengalami hambatan dalam menangani perkara korupsi, UU hanya memberikan ruang pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejagung.

"Kalau ada hambatan, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Itu pun harus ada alasan yang terukur, bukan baru dua hari kemudian langsung dilimpahkan," pungkas Boyamin.

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya