Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tabrak KUHAP Baru

MINGGU, 12 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP tahun 2025, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

"Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Berkas perkara tetap ada di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya nabrak KUHAP. Pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik itu nggak ada," tegasnya.

Boyamin menjelaskan, apabila penyidik mengalami hambatan dalam menangani perkara korupsi, UU hanya memberikan ruang pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejagung.

"Kalau ada hambatan, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Itu pun harus ada alasan yang terukur, bukan baru dua hari kemudian langsung dilimpahkan," pungkas Boyamin.

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya