Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tabrak KUHAP Baru

MINGGU, 12 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP tahun 2025, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

"Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Berkas perkara tetap ada di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya nabrak KUHAP. Pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik itu nggak ada," tegasnya.

Boyamin menjelaskan, apabila penyidik mengalami hambatan dalam menangani perkara korupsi, UU hanya memberikan ruang pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejagung.

"Kalau ada hambatan, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Itu pun harus ada alasan yang terukur, bukan baru dua hari kemudian langsung dilimpahkan," pungkas Boyamin.

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya