Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

MINGGU, 12 JULI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah aparat penegak hukum yang saling mengungkap dugaan korupsi jauh lebih baik dibanding saling melindungi pelaku korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lebih baik sekarang saling bongkar saja daripada saling melindungi," kata Mahfud dikutip lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 12 Juli 2026.


Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap aset bernilai fantastis dalam penyidikan perkara tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi lainnya.

"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Mahfud, tindakan kepolisian dalam perkara ini patut diapresiasi karena menunjukkan proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menilai pengunduran diri Febrie merupakan keharusan moral sekaligus langkah yang baik bagi kredibilitas penegakan hukum.

"Soal Febrie mundur itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Keharusan moral," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, pejabat yang tersangkut dugaan tindak pidana maupun pelanggaran etik dapat dikenai tindakan administratif, seperti pemberhentian, penonaktifan, atau mutasi, meskipun proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari etika penyelenggaraan jabatan publik. Ia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam suatu perkara juga menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar hukum yang memadai.

"Kalau diadakan penggeledahan dan pengangkutan barang itu berarti peristiwa pidananya sudah ada. Sudah cukup dua alat bukti bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti sehingga pasti dipertanggungjawabkan," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya