Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

MINGGU, 12 JULI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah aparat penegak hukum yang saling mengungkap dugaan korupsi jauh lebih baik dibanding saling melindungi pelaku korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lebih baik sekarang saling bongkar saja daripada saling melindungi," kata Mahfud dikutip lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 12 Juli 2026.


Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap aset bernilai fantastis dalam penyidikan perkara tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi lainnya.

"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Mahfud, tindakan kepolisian dalam perkara ini patut diapresiasi karena menunjukkan proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menilai pengunduran diri Febrie merupakan keharusan moral sekaligus langkah yang baik bagi kredibilitas penegakan hukum.

"Soal Febrie mundur itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Keharusan moral," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, pejabat yang tersangkut dugaan tindak pidana maupun pelanggaran etik dapat dikenai tindakan administratif, seperti pemberhentian, penonaktifan, atau mutasi, meskipun proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari etika penyelenggaraan jabatan publik. Ia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam suatu perkara juga menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar hukum yang memadai.

"Kalau diadakan penggeledahan dan pengangkutan barang itu berarti peristiwa pidananya sudah ada. Sudah cukup dua alat bukti bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti sehingga pasti dipertanggungjawabkan," pungkasnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya