Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Yakini Polri dan Kejagung Profesional
MINGGU, 12 JULI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK juga meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menaruh kepercayaan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut dalam menangani perkara sesuai kewenangannya.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya