Berita

Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo (tengah). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

SABTU, 11 JULI 2026 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didorong tidak pandang bulu mengusut tuntas skandal dugaan korupsi batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penyidikan tidak boleh mandek hanya pada level mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi wajib membongkar seluruh jaringan aktor dan korporasi yang ikut menikmati uang haram tersebut.

"Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup, kesehatan, hingga akses pembangunan yang adil," tegas Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.


Prof Heru mengingatkan, kongkalingkong di sektor sumber daya alam bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Ia juga meminta penyidik memegang teguh prinsip equality before the law. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Senada dengan Heru, akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki menganggap mustahil korupsi kakap di sektor energi hanya dijalankan secara individual. Menurutnya, ada jaringan bisnis gurita yang bermain di belakangnya.

"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus kompleks, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga penyalahgunaan wewenang. Penyidikan harus diarahkan membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," cetus Reza.

Reza juga mendesak agar aliran dana (follow the money) dikejar hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang berada dalam rantai bisnis batu bara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab dahaga keadilan publik.

"Publik ingin tahu siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana aliran uang bergerak, dan korporasi mana saja yang menikmati hasil tindak pidana," tambahnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah bersama bersama pihak swasta berinisial DR telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, dan melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU serta pasal terkait di KUHP Baru. Sementara Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Demi alasan sinergi penegakan hukum, Totok menyebut penanganan penyidikan selanjutnya kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebelumnya, genderang perang terhadap mafia tambang ini ditabuh lewat penggeledahan dramatis oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di Kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita barang bukti 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dan valuta asing senilai fantastis mencapai Rp 476 miliar.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) atas tiga perkara besar sekaligus, yakni korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi jilid dua PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta kasus TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya