Berita

Momen Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meninggalkan ruang sidang usai vonis Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut lontaran pertanyaan sang advokat usai pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Adapun kalimat yang dilontarkan antara lain "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas menilai ucapan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga melecehkan ruang persidangan dan merusak marwah peradilan.


"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Umar menegaskan, kebebasan advokat dalam membela klien tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat. Menurutnya, pengaduan ini menjadi awal proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," tambahnya.

Tidak hanya ke Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua advokat tersebut demi menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpandangan bahwa seorang Ketua Majelis Hakim memang punya hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari terdakwa maupun JPU. Jika majelis hakim tidak memberikan ruang tanggapan seketika, hal itu sama sekali bukan pelanggaran aturan.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang," jelas Kamilov.

Di sisi lain, upaya Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi Peradi merupakan hal yang sah dan konstitusional.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung. Keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya