Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang

SABTU, 11 JULI 2026 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencurigai adanya potensi skenario penyelamatan bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan dan menunjukan ijazahnya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, modusnya di antaranya adalah menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi utama. 

"Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi," kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Khozinudin, skenario ini terbaca dari materi dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. 

Jika skenario ini dijalankan, maka Jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.

Modus kedua dengan menggugurkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi.

"Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara Dokter Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.

Modus ketiga dengan memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu 'diadili', sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.

"Terakhir, Jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri," pungkas Khozinudin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya