Berita

Gepokan mata uang asing yang ditemukan Polri dalam dalam penggeledahan di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Pemilik Manfaat Money Changer yang Digeledah Polri Diduga Adik Kelas Jampidsus

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergulir. Penyidik menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp7,2 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Koin Money Changer sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera, hingga perkara Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Koin Money Changer beroperasi di bawah badan hukum PT Kantor Omzet Indonesia. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang digeledah penyidik Kortastipidkor dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.


Berdasarkan data administrasi perusahaan, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia tercatat atas nama Don Ritto, S.H., M.H., seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. Berdasarkan informasi yang beredar, ia merupakan adik kelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan hubungan akademik tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam dokumen perusahaan, Don Ritto tercatat sebagai pemilik manfaat yang memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai beneficial ownership, yakni memiliki kepemilikan saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih dari 25 persen, memperoleh manfaat ekonomi lebih dari 25 persen dari laba perusahaan, serta memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi maupun komisaris.

Sementara itu, alamat korespondensi PT Kantor Omzet Indonesia tercantum di Jalan Terusan Jakarta Nomor 295. Penyidik diduga masih mendalami struktur kepemilikan perusahaan, transaksi keuangan, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah, dokumen, hingga perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penggeledahan terbaru tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan spesifik uang Rp7,2 miliar yang disita dengan masing-masing dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Di sisi lain, pihak PT Kantor Omzet Indonesia maupun Don Ritto belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan di Koin Money Changer maupun penyitaan uang oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya