Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi (kanan). (Foto: RMOLJatim)

Politik

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Perkumpulan (Perkum) masa iddah politik dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) janggal dan sarat agenda tersembunyi.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi menyebut, aturan tersebut sudah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya untuk calon Ketum PBNU 2026-2031.

Dengan pencabutan itu, seluruh kader NU seharusnya memiliki hak setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU, tanpa terganjal batasan jeda satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.


“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Muhammad Yusuf Chudlori),” tegas KH Imam Baihaqi saat menjadi narasumber talkshow Mimbar Muktamar NU di PP Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Kiai Imam, klausul iddah politik sejak awal memang bermasalah dan mengada-ada, sehingga patut dievaluasi secara total.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa iddah politik itu harus ada,” terangnya.

Ia juga menyoroti proses lahirnya deretan Perkum di internal PBNU yang dinilai bukan berdasarkan ancaman kemudaratan nyata maupun kebutuhan mendesak organisasi, melainkan syarat muatan kepentingan.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari proses politik, bukan dari masalah yang serius atau madharat. Tidak ada rujukannya,” kritik Kiai Imam.

Ia menegaskan, setiap regulasi organisasi wajib dirumuskan melalui kajian ilmiah yang matang dan berbasis fakta lapangan, bukan demi ketidakadilan atau kompromi politik sesaat.

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya