Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi (kanan). (Foto: RMOLJatim)

Politik

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Perkumpulan (Perkum) masa iddah politik dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) janggal dan sarat agenda tersembunyi.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi menyebut, aturan tersebut sudah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya untuk calon Ketum PBNU 2026-2031.

Dengan pencabutan itu, seluruh kader NU seharusnya memiliki hak setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU, tanpa terganjal batasan jeda satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.


“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Muhammad Yusuf Chudlori),” tegas KH Imam Baihaqi saat menjadi narasumber talkshow Mimbar Muktamar NU di PP Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Kiai Imam, klausul iddah politik sejak awal memang bermasalah dan mengada-ada, sehingga patut dievaluasi secara total.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa iddah politik itu harus ada,” terangnya.

Ia juga menyoroti proses lahirnya deretan Perkum di internal PBNU yang dinilai bukan berdasarkan ancaman kemudaratan nyata maupun kebutuhan mendesak organisasi, melainkan syarat muatan kepentingan.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari proses politik, bukan dari masalah yang serius atau madharat. Tidak ada rujukannya,” kritik Kiai Imam.

Ia menegaskan, setiap regulasi organisasi wajib dirumuskan melalui kajian ilmiah yang matang dan berbasis fakta lapangan, bukan demi ketidakadilan atau kompromi politik sesaat.

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya