Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bongkar Modus Mantan Sekjen MPR Minta Uang Assalamualaikum

Fee Proyek Diduga Dipatok 10 Persen
KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Maruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR.

Menurut Taufik, Maruf juga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti proyek pengadaan.


"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Tak berhenti di situ, Maruf juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.

Taufik menerangkan, penyidik menemukan Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Maruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 sampai 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," kata Taufik.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf melalui akun trading dan rekening nominee mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menegaskan, Maruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Maruf resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya