Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bongkar Modus Mantan Sekjen MPR Minta Uang Assalamualaikum

Fee Proyek Diduga Dipatok 10 Persen
KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Maruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR.

Menurut Taufik, Maruf juga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti proyek pengadaan.


"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Tak berhenti di situ, Maruf juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.

Taufik menerangkan, penyidik menemukan Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Maruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 sampai 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," kata Taufik.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf melalui akun trading dan rekening nominee mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menegaskan, Maruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Maruf resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya