Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Mengalir ke Akun Trading dan Rekening Nominee

Nilainya Mencapai Rp30 Miliar
KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga disamarkan melalui akun trading hingga rekening nominee.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan menemukan Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Maruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.


"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 sampai 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf melalui akun trading dan rekening nominee mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menegaskan, Maruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Maruf resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya