Berita

Ilustrasi/Net

Otomotif

Jangan Asal Campur BBM, Mengapa Pertalite dan Pertamax Turbo Tidak Boleh Disatukan?

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:52 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, muncul fenomena di kalangan pengendara yang mencoba mencampur Pertalite dengan Pertamax Turbo.

Tujuannya sederhana: agar biaya bahan bakar lebih irit dengan menggunakan takaran 3:1.

Namun, jangan tertipu dengan asumsi penghematan ini, karena tindakan tersebut sebenarnya sangat tidak dianjurkan dan justru berisiko merusak mesin kendaraan Anda.


Banyak pengguna beranggapan bahwa mencampur 75 persen Pertalite dan 25 persen Pertamax Turbo akan menghasilkan bahan bakar dengan RON 92 yang stabil. Anggapan ini adalah kekeliruan besar.

Secara teknis, kedua jenis BBM ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda.

Pertalite dirancang untuk mesin dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1, sementara Pertamax Turbo diformulasikan khusus untuk mesin dengan rasio kompresi tinggi, yakni 12:1 hingga 13:1.

Selain perbedaan rasio kompresi, standar emisi keduanya juga kontras. Pertalite memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm, jauh lebih tinggi dibandingkan Pertamax Turbo yang kandungannya di bawah 50 ppm.

Akibat pencampuran ini, teknologi Ignition Boost Formula yang menjadi keunggulan Pertamax Turbo akan mengalami penurunan drastis hingga kehilangan fungsinya sama sekali.

Dampak bagi kendaraan sangat nyata dan merugikan. Mencampur kedua bahan bakar ini justru membuat mesin rentan mengalami knocking atau "ngelitik".

Akibatnya, sistem ECU kendaraan harus bekerja jauh lebih keras untuk beradaptasi. Hal ini memicu penurunan tenaga mesin, konsumsi bahan bakar yang justru menjadi lebih boros, serta mempercepat penumpukan kerak yang membuat injektor lebih cepat kotor.

Alih-alih menghemat pengeluaran, praktik ini justru mengancam kesehatan komponen mesin Anda.

Demi menjaga performa dan keawetan kendaraan dalam jangka panjang, sebaiknya hindari mencampur bahan bakar dan gunakanlah BBM yang sesuai dengan spesifikasi mesin pabrikan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya