Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rekayasa Supervisi Jembatan Ambruk, Kejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek Jadi Tersangka

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terus berkembang. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka setelah menemukan dugaan rekayasa dalam sistem supervisi yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan proyek dengan mengganti personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan.


"Pergantian itu dilakukan tanpa mekanisme adendum yang semestinya, sehingga menyalahi ketentuan pengadaan," ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa IF mengendalikan berbagai aspek pelaksanaan supervisi, mulai dari pengaturan pembayaran, penggajian tenaga pengawas, hingga penyusunan laporan perkembangan proyek.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawas yang diduga digunakan untuk kepentingan pencairan dana proyek.

Menurut Dedie, berbagai tindakan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan terhadap mutu pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Dampaknya, kualitas konstruksi jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan akhirnya ambruk.

"Peristiwa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BB, A, dan Y, yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan kegiatan di BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya