Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rekayasa Supervisi Jembatan Ambruk, Kejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek Jadi Tersangka

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terus berkembang. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka setelah menemukan dugaan rekayasa dalam sistem supervisi yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan proyek dengan mengganti personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan.


"Pergantian itu dilakukan tanpa mekanisme adendum yang semestinya, sehingga menyalahi ketentuan pengadaan," ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa IF mengendalikan berbagai aspek pelaksanaan supervisi, mulai dari pengaturan pembayaran, penggajian tenaga pengawas, hingga penyusunan laporan perkembangan proyek.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawas yang diduga digunakan untuk kepentingan pencairan dana proyek.

Menurut Dedie, berbagai tindakan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan terhadap mutu pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Dampaknya, kualitas konstruksi jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan akhirnya ambruk.

"Peristiwa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BB, A, dan Y, yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan kegiatan di BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya