Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka setelah menemukan dugaan rekayasa dalam sistem supervisi yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan proyek dengan mengganti personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 17:38
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22