Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh)

Politik

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

KAMIS, 09 JULI 2026 | 01:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Merespons defisit neraca perdagangan Mei 2026, setelah sebelumnya selama 72 bulan berturut-turut surplus, Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024, Mulyanto, mengusulkan agar pemerintah secara bertahap membangun cadangan strategis BBM Nasional dengan target minimal mampu menopang kebutuhan impor bersih selama 90 hari, sejalan dengan praktik terbaik internasional. 

Politisi senior PKS itu menilai defisit neraca perdagangan yang dipicu oleh membengkaknya impor sektor migas, khususnya BBM dan LPG, sangat membahayakan stabilitas keuangan dan fiskal negara. Fakta tersebut menegaskan bahwa persoalan energi tidak lagi semata-mata menjadi isu sektoral, tetapi telah menjadi persoalan ketahanan ekonomi nasional. 

“Setiap liter BBM dan setiap kilogram LPG yang kita impor berarti devisa negara keluar. Sebaliknya, setiap keberhasilan mengurangi impor energi akan langsung memperkuat neraca perdagangan, cadangan devisa, dan nilai tukar rupiah. Ini artinya, ketahanan energi adalah sumber bagi ketahanan devisa kita," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2026.


Selama beberapa tahun terakhir, lanjut dia, surplus perdagangan nonmigas masih mampu menutup defisit migas. 

Namun, ketika harga minyak dunia melonjak dan kita tidak memiliki cadangan penyangga BBM, maka impor energi membengkak. Akibatnya Indonesia kembali mengalami defisit neraca perdagangan. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap energi impor telah menjadi salah satu titik lemah fundamental perekonomian nasional. Karena itu, langkah pemerintah untuk mulai mensubstitusi LPG dengan CNG berbasis gas bumi domestik merupakan arah kebijakan yang tepat. 

“Indonesia memiliki cadangan gas yang cukup besar dan pemanfaatannya di dalam negeri akan mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor,” jelasnya.

Namun, tegas Mulyanto, tanpa adanya cadangan strategis BBM nasional, kebijakan ini masih pincang.  

“Indonesia sudah saatnya membangun cadangan strategis BBM nasional (Strategic Petroleum Reserve) sebagai bagian dari sistem ketahanan energi nasional. Cadangan ini berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi gangguan pasokan global, lonjakan harga minyak dunia, konflik geopolitik, maupun bencana yang mengganggu distribusi energi,” bebernya.

Masih kata Mulyanto, saat ini kapasitas cadangan operasional BBM Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan banyak negara lain. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan pembangunan cadangan strategis BBM nasional secara bertahap dengan target minimal mampu menopang kebutuhan impor bersih selama 90 hari, sejalan dengan praktik terbaik internasional. 

“Cadangan tersebut bukan hanya menjaga keamanan pasokan, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk meredam gejolak harga dan mengurangi risiko terhadap stabilitas ekonomi nasional,” terang Mulyanto.

Selain itu, menurut dia, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan manajemen hulu migas secara menyeluruh. Pemerintah perlu membangun kilang-kilang baru BBM, agar produksi BBM nasional meningkat.

“Ke depan, kebijakan energi harus disusun secara terpadu dari hulu hingga hilir. Peningkatan produksi migas, pembangunan dan modernisasi kilang, substitusi LPG impor dengan gas domestik, peningkatan efisiensi energi, serta pembangunan cadangan strategis BBM nasional harus menjadi satu kesatuan strategi nasional yang saling memperkuat,” imbuhnya.

“Indonesia dianugerahi sumber daya energi yang melimpah. Sudah saatnya kekayaan tersebut dikelola untuk memperkuat kemandirian bangsa. Sebab pada akhirnya, ketahanan energi bukan hanya menjaga pasokan energi, tetapi juga menjaga devisa negara, memperkuat rupiah, dan membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih tangguh di tengah dinamika global,” pungkas Mulyanto.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya