Berita

Diskusi bertajuk Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Akademisi Peringatkan Profesionalisme Militer hingga Bahaya State Capture

RABU, 08 JULI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu kudeta militer dinilai sudah tidak relevan di Indonesia. Ada ancaman yang lebih nyata, yakni penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang atau disebut state capture.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi publik bertema Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. 

”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.


Salah satu yang perlu diwaspadai adalah pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025. Keduanya dinilai membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.

Masih dalam diskusi yang sama, Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi mengungkap data sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.

Berdasarkan matriks risiko yang diteliti, kata Kasogi, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi dan berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.

”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara menambahkan, ada celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil. 

Ia mengurai, amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun dinilai belum dijalankan transparan. Selain itu, tren penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari parlemen. Pengawasan sektor anggaran dan doktrin pertahanan dianggap masih bersifat prosedural-formal.

"Maka diperlukan audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara guna menutup celah ekonomi nonanggaran, pembatasan anggaran, dan merevisi UU pertahanan untuk menegaskan kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya