Berita

Diskusi bertajuk Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Akademisi Peringatkan Profesionalisme Militer hingga Bahaya State Capture

RABU, 08 JULI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu kudeta militer dinilai sudah tidak relevan di Indonesia. Ada ancaman yang lebih nyata, yakni penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang atau disebut state capture.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi publik bertema Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. 

”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.


Salah satu yang perlu diwaspadai adalah pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025. Keduanya dinilai membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.

Masih dalam diskusi yang sama, Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi mengungkap data sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.

Berdasarkan matriks risiko yang diteliti, kata Kasogi, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi dan berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.

”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara menambahkan, ada celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil. 

Ia mengurai, amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun dinilai belum dijalankan transparan. Selain itu, tren penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari parlemen. Pengawasan sektor anggaran dan doktrin pertahanan dianggap masih bersifat prosedural-formal.

"Maka diperlukan audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara guna menutup celah ekonomi nonanggaran, pembatasan anggaran, dan merevisi UU pertahanan untuk menegaskan kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya