Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. (Foto: Dok Nasdem)

Politik

Pergantian Nama Jabar jadi Provinsi Sunda Tak Bisa Instan

RABU, 08 JULI 2026 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. 

Kendati begitu, Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mengingatkan perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus melalui proses perubahan undang-undang.

"Saya sebagai warga Jawa Barat, apa lagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi," ujar Ujang Bey dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.


Ia menghargai munculnya aspirasi tersebut, tapi yang lebih penting adalah menjaga nilai-nilai budaya Sunda yang sudah mengakar di masyarakat.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat IX itu menegaskan, identitas Sunda tidak hanya tercermin dari nama wilayah, tetapi juga dari nilai-nilai kehidupan yang terus dijaga masyarakat.
 
Misalnya, budaya gotong royong atau sabilulungan, filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi sebagai warisan yang harus dipertahankan.

"Semua itu dituangkan dalam sikap silih asah, silih asuh, silih asih dan silih wawangi. Karena inti dari itu bertujuan bagaimana sikap persatuan dan kesatuan tetap dijaga," tukasnya.

Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumedang itu juga menekankan, perubahan nama sebuah provinsi merupakan persoalan yang berkaitan dengan regulasi nasional. Karena itu, usulan tersebut harus melalui mekanisme perubahan undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR.

"Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri). Karena perubahan nama provinsi harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang, dan itu butuh proses. Banyak faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat," tandasnya.  


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya