Berita

Ketua Presidium Exponen 08 M. Damar. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

RABU, 08 JULI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara, Raja Juli Antoni juga telah mengakui pemberian amplop dari Amby dan telah menyerahkannya ke KPK. 

Ketua Presidium Exponen 08 M. Damar mengatakan, sekalipun Raja Juli telah mengembalikan amplop yang diberikan Amby, hal tersebut tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana dugaan korupsi.


"Karena itu kami meminta KPK tegas dengan menangkap Raja Juli Antoni sebagai Menhut dikarenakan dugaan menerima gratifikasi," kata Damar kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Damar tindakan tegas dari KPK sangat diperlukan untuk mendukung komitmen dalam memberantas korupsi yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Komitmen anti korupsi di jajaran kabinet Presiden Prabowo harus dilaksanakan karena itu perintah dari Bapak Presiden itu sendiri dan amanat konstitusi," imbuhnya. 

Damar menjelaskan, pemberian amplop dalam konteks adanya permohonan pembebasan kawasan hutan memiliki latar belakang yang jelas sehingga lebih mengarah pada dugaan korupsi. 

"Jadi sekali lagi saya katakan pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya