Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: RMOL)
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat edaran internal yang menegaskan posisi ideologis dan konstitusional PDIP sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan presidensial Indonesia.
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh kader dan anggota legislatif PDIP di Indonesia.
Dalam salinan surat tersebut diterima redaksi pada Rabu 8 Juli 2026, Megawati mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dari potensi pemusatan kekuasaan yang dapat melemahkan mekanisme checks and balances.
“Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya," tulis Megawati dalam surat edaran tersebut.
Megawati juga menegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai lembaga formal sebagaimana dalam sistem parlementer.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, menurut Megawati, kekuasaan pemerintahan berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada mayoritas kursi di parlemen.
Karena itu, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan amanat konstitusi yang melekat pada setiap anggota DPR, termasuk Fraksi PDIP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
Dalam surat tersebut, Megawati juga mengulas sejarah sikap politik PDIP. Ia mengingat kembali pernyataannya pada 3 November 1996 saat menolak disebut sebagai pemimpin oposisi di era Orde Baru karena perjuangan yang dilakukan bertujuan menegakkan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum.
Untuk memperkuat argumentasinya, Megawati mengutip pemikiran ilmuwan politik Robert Dahl yang menilai demokrasi memerlukan mekanisme kontestasi terhadap kekuasaan, di mana oposisi tidak harus selalu bersifat antagonis, melainkan dapat mendukung kebijakan pemerintah yang bermanfaat bagi rakyat dan mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak tepat.
Megawati juga mengutip konsep
responsible opposition dari Giovanni Sartori yang memaknai kekuatan penyeimbang sebagai pihak yang tidak hanya mengkritik, tetapi juga ikut memikul tanggung jawab menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara.
“Dalam pengertian inilah posisi partai penyeimbang yang dipilih oleh PDI Perjuangan justru paling dekat dengan konsep
responsible opposition yang dikemukakan Sartori,” papar Megawati.
Di akhir surat, Megawati menginstruksikan seluruh tiga pilar partai, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif, untuk menjaga disiplin ideologis dan keberanian moral. Kader PDIP diminta mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, dan mewujudkan keadilan sosial, sekaligus mengoreksi kebijakan yang dinilai menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
"Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri PDI Perjuangan sebagai partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi penegasan Megawati dalam surat edaran yang ditandatanganinya tersebut.