Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal )

Hukum

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

RABU, 08 JULI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi sepatutnya melaporkan pemberian tersebut kepada KPK beserta barang yang diterima, bukan mengembalikannya langsung kepada pihak pemberi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menjelaskan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.


Namun dalam perkara ini, kata Budi, Raja Juli lebih dahulu mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, kemudian baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

"Kemarin Pak Menteri kemudian melaporkan atas apa yang sudah dikembalikan dari Bupati pada tanggal 12 Juni. Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, laporan tersebut kini masih dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Analisis itu juga akan dikoordinasikan dengan tim penyidik yang tengah menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan. Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa," kata Budi.

Menurut dia, hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar KPK dalam menentukan tindak lanjut atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni.

"Kemudian apakah itu kemudian menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu, atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Bupati Kuansing Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini masih didalami penyidik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya