Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal )

Hukum

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

RABU, 08 JULI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi sepatutnya melaporkan pemberian tersebut kepada KPK beserta barang yang diterima, bukan mengembalikannya langsung kepada pihak pemberi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menjelaskan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.


Namun dalam perkara ini, kata Budi, Raja Juli lebih dahulu mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, kemudian baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

"Kemarin Pak Menteri kemudian melaporkan atas apa yang sudah dikembalikan dari Bupati pada tanggal 12 Juni. Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, laporan tersebut kini masih dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Analisis itu juga akan dikoordinasikan dengan tim penyidik yang tengah menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan. Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa," kata Budi.

Menurut dia, hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar KPK dalam menentukan tindak lanjut atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni.

"Kemudian apakah itu kemudian menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu, atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Bupati Kuansing Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini masih didalami penyidik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya