Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal )

Hukum

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

RABU, 08 JULI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi sepatutnya melaporkan pemberian tersebut kepada KPK beserta barang yang diterima, bukan mengembalikannya langsung kepada pihak pemberi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menjelaskan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.


Namun dalam perkara ini, kata Budi, Raja Juli lebih dahulu mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, kemudian baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

"Kemarin Pak Menteri kemudian melaporkan atas apa yang sudah dikembalikan dari Bupati pada tanggal 12 Juni. Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, laporan tersebut kini masih dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Analisis itu juga akan dikoordinasikan dengan tim penyidik yang tengah menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan. Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa," kata Budi.

Menurut dia, hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar KPK dalam menentukan tindak lanjut atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni.

"Kemudian apakah itu kemudian menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu, atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Bupati Kuansing Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini masih didalami penyidik.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya