Berita

Ilustrasi. (Foto: untan.ac.id)

Nusantara

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

RABU, 08 JULI 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penegakan statuta universitas harus dilakukan untuk menegakkan aturan dan ketentuan baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) guna menunjang civita akademika di kampus. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre Muhammad Haris Zulkarnain saat mengapresiasi Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof.  Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si terkait penegakan statuta universitas.

“Penegakan statuta universitas ini sangat penting untuk memberikan sanksi, menciptakan ketertiban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap institusi pendidikan tinggi,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026. 


Sebelumnya terjadi pelanggaran statuta universitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak terkait skandal manipulasi SIAKAD. Skandal tersebut tuntas dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak tertanggal 18 Juni 2026 dengan Nomor 2409-2411/DST/UN22/KP/2026 terkait pemberhentian dari Jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan Dr. Elyta, S.Sos., M.Si., Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan Dr. Erdi, serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan Dr. Ira Patriani, S.I.P., M.Si.

Haris juga mendesak agar Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak segera menunjuk Wakil Dekan FISIP dan ketua jurusan yang baru agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tidak mengganggu kepentingan akademik mahasiswa. 

“Penunjukkan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan,  Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan yang baru juga harus dilakukan secara transparan, objektif, melihat rekam jejak dan integritas yang dimiliki,” jelasnya. 

Lanjut dia, rektor juga jangan membiarkan permasalahan di universitas secara berlarut dan menanti desakan publik untuk bertindak. 

“Apalagi semua kebijakan dalam otoritasnya selaku rektor. Pelanggaran-pelanggaran statuta universitas harus segera ditindak dengan tegas, adil, objektif, dan transparan tanpa melihat siapa orang dan siapa bekingannya. Aturan dan sanksi tidak boleh dalam penegakannya dilakukan dengan tebang pilih,” tegas Haris.

Ia juga mendesak agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura dapat berfungsi dengan maksimal dalam mencegah dan menangani berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kampus.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya