Berita

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto. (Foto: RMOL)

Presisi

Polisi Bidik Anak Buah Bahlil dalam Kasus Korupsi Batu Bara

SELASA, 07 JULI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2018-2026 terkait korupsi pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.

Pemanggilan sejumlah anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah daerah hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.

"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, dikutip pada Selasa 7 Juli 2026.


Sampai saat ini sudah ada 16 saksi dari berbagai latar belakang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. 

"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," kata Totok.

Selain belasan saksi, Totok juga memastikan penyidik sudah menganalisis sejumlah dokumen untuk membuat terang perkara tersebut.

"Sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," kata Totok.

Diketahui, Kortas Tipikor Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan mineral batu bara untuk PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.

Meski telah naik tahap penyidikan, namun Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya