Berita

Ilustrasi

Politik

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

SELASA, 07 JULI 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi.

Dalam lima perkara perselisihan internal partai yang diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis hakim pada pokoknya memutus perkara yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.

Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.


Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai.

Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian hukum bahwa tindakan organisasi harus dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga semakin mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.

“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Syifaus Syarif kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai.

Syarif menjelaskan, UU Parpol memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART.

"Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat," tuturnya.

Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.

"Dengan demikian, seluruh keputusan organisasi yang diterbitkan DPP PPP merupakan produk hukum organisasi yang memiliki kekuatan mengikat sepanjang diterbitkan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya