Berita

Momen Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meninggalkan ruang sidang usai vonis Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut lontaran pertanyaan sang advokat usai pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Adapun kalimat yang dilontarkan antara lain "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas menilai ucapan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga melecehkan ruang persidangan dan merusak marwah peradilan.


"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Umar menegaskan, kebebasan advokat dalam membela klien tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat. Menurutnya, pengaduan ini menjadi awal proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," tambahnya.

Tidak hanya ke Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua advokat tersebut demi menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpandangan bahwa seorang Ketua Majelis Hakim memang punya hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari terdakwa maupun JPU. Jika majelis hakim tidak memberikan ruang tanggapan seketika, hal itu sama sekali bukan pelanggaran aturan.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang," jelas Kamilov.

Di sisi lain, upaya Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi Peradi merupakan hal yang sah dan konstitusional.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung. Keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya