Barang bukti uang yang diamankan dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), belum dibawa ke Jakarta.
YQB yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Saat ini tersangka YQB masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.
Budi menjelaskan, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti setelah menetapkan Yaqub sebagai tersangka. Upaya tersebut dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumut yang sebelumnya telah disegel saat operasi tangkap tangan (OTT), serta pemeriksaan terhadap para saksi.
"Pasca penetapan tersangka, penyidik tentunya akan melengkapi bukti tambahan yang diperlukan, baik melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi di wilayah Sumut yang sudah dilakukan penyegelan pada tahap penyelidikan kemarin, maupun pemeriksaan para saksi nantinya," ujar Budi.
Ia juga meluruskan informasi mengenai lokasi penahanan Yaqub. Menurut Budi, setelah terjaring OTT, Yaqub memang sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Namun, saat ini yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polda Sumut.
Dalam perkara ini, KPK menggelar OTT pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, setelah menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat periode 2025-2030, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK mengungkap, perkara ini bermula ketika pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari total komitmen fee sebesar lebih dari Rp1,11 miliar, Yaqub diduga telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta melalui Syahrial (SYH), orang dekat bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi itu antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.