Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri

KPK Terus Memantau
SENIN, 06 JULI 2026 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setelah menjalani tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus memonitor proses pemulihan Gus Yaqut.

"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 6 Juli 2026.


Menurut Budi, tim medis kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut pada Selasa pagi, 7 Juli 2026.

"Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan. Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut," kata Budi.

KPK menyerahkan sepenuhnya penanganan medis kepada tim dokter RS Polri dan berharap kondisi Gus Yaqut segera membaik agar proses penyidikan dapat dilanjutkan.

"KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," lanjut Budi.

Ia menegaskan, kehadiran Gus Yaqut sangat dibutuhkan penyidik agar proses pemberkasan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat segera dirampungkan.

"Terlebih kehadiran YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," pungkas Budi.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjalani pembantaran penahanan dan dirawat di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

Meski menjalani perawatan di rumah sakit, status penahanannya tetap melekat dan berada dalam pengawasan ketat Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya