Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang memandang, amplop itu perlu diusut secara menyeluruh karena muncul di tengah penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.


Ia menjelaskan, perhatian publik mengarah pada peristiwa pengembalian amplop yang sebelumnya ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026. 

Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Menurut Gumarang, dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan substansi permohonan yang sedang diajukan, yakni pelepasan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ia menilai status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang sangat ketat sehingga setiap proses administrasinya perlu ditelusuri secara mendalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," katanya lagi.

Lebih lanjut, Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop. Menurutnya, aspek tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya, termasuk alasan pengembalian tidak dilakukan melalui mekanisme di KPK dalam posisi Raja Juli sebagai pejabat negara.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya