Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang memandang, amplop itu perlu diusut secara menyeluruh karena muncul di tengah penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.


Ia menjelaskan, perhatian publik mengarah pada peristiwa pengembalian amplop yang sebelumnya ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026. 

Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Menurut Gumarang, dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan substansi permohonan yang sedang diajukan, yakni pelepasan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ia menilai status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang sangat ketat sehingga setiap proses administrasinya perlu ditelusuri secara mendalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," katanya lagi.

Lebih lanjut, Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop. Menurutnya, aspek tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya, termasuk alasan pengembalian tidak dilakukan melalui mekanisme di KPK dalam posisi Raja Juli sebagai pejabat negara.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya