Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang memandang, amplop itu perlu diusut secara menyeluruh karena muncul di tengah penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.


Ia menjelaskan, perhatian publik mengarah pada peristiwa pengembalian amplop yang sebelumnya ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026. 

Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Menurut Gumarang, dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan substansi permohonan yang sedang diajukan, yakni pelepasan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ia menilai status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang sangat ketat sehingga setiap proses administrasinya perlu ditelusuri secara mendalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," katanya lagi.

Lebih lanjut, Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop. Menurutnya, aspek tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya, termasuk alasan pengembalian tidak dilakukan melalui mekanisme di KPK dalam posisi Raja Juli sebagai pejabat negara.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya