Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Hotmartua Simanjuntak. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2026.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta KPK bersama PPATK menelaah, mengklarifikasi, dan menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua politikus tersebut.
"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka difase-fase jabatan tertentu," kata Hotmartua kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, lonjakan harta paling mencolok terjadi pada Ibas yang disebut mengalami kenaikan sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat.
"Angka-angka ini muncul khususnya Edhie Baskoro dia mendapatkan penambahan penghasilan ataupun kekayaan itu sekitar 700 persen meningkat dari sebelumnya," ujarnya.
GHARIS mempertanyakan sumber pertambahan kekayaan tersebut dan meminta KPK tidak berhenti pada pencatatan LHKPN semata.
"Nah ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat, sebagai lembaga swadaya masyarakat untuk melihat ini, apakah benar ini adalah hasil sendiri, atau hasil cuci uang," ucap Hotmartua.
Ia berharap KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit dan memastikan asal-usul harta kedua pejabat negara tersebut.
"Nah dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," kata Hotmartua.
Saat ditanya mengenai periode kenaikan harta Ibas yang disebut mencapai sekitar 700 persen, Hotmartua menjelaskan lonjakan itu terjadi dalam kurun sekitar satu tahun.
"Dalam waktu satu tahun kenaikan hartanya itu ketika dia menjadi Ketua Fraksi, sekitar tahun 2021," kata Hotmartua.
Hotmartua mengatakan, laporan yang disampaikan kepada KPK dilengkapi dengan data LHKPN yang dipublikasikan KPK.
"Yang pertama ini ada hasil LHKPN dari KPK kita sudah serahkan. Semoga nanti mereka segera akan dipanggil," kata Hotmartua.
Ia kembali menegaskan bahwa laporan terhadap AHY dan Ibas berangkat dari analisis terhadap data LHKPN yang terbuka untuk publik.
"Edhie Baskoro peningkatannya 700 persen, sangat luar biasa. Dan AHY juga mengalami meningkat sebelum dia menjadi menteri. Ini jadi pertanyaan, jangan-jangan, jangan-jangan. Artinya dugaan kita ini berdasar, atas dasar analisis LHKPN sendiri. Maka kita berharap agar segera diusut ini," pungkas Hotmartua.
GHARIS mencatat, berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen dalam kurun sembilan tahun.
Sementara itu, total harta kekayaan Ibas pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau melonjak sekitar 733,18 persen dalam kurun empat tahun.