Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Harus Gerak Cepat Usut Polemik Amplop Raja Juli

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut secara transparan polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa semuanya transparan, semuanya adil. Supaya gamblang, apakah soal amplop cokelat ini ada dugaan terkait suap, terkait proses izin hutan, dan seterusnya," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 6 Juli 2026.


Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum menarik kesimpulan.

"Publik secara umum harus menunggu kira-kira apa yang kemudian akan muncul setelah ini ketika semuanya berkomitmen melakukan transparansi," ujarnya.

Adi juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

"Kita menghargai apa pun hasilnya. Ini sebagai bentuk komitmen transparansi yang dilakukan penegak hukum. Kita tidak perlu berpikir terlalu jauh karena yang bisa menjernihkan persoalan ini yaitu penegak hukum," tuturnya.

Ia berharap KPK dapat bekerja cepat agar polemik tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

"Semoga KPK bisa kerja cepat dan hasilnya kita tunggu bersama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. 

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelenggara negara yang menerima pemberian pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya