Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Harus Gerak Cepat Usut Polemik Amplop Raja Juli

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut secara transparan polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa semuanya transparan, semuanya adil. Supaya gamblang, apakah soal amplop cokelat ini ada dugaan terkait suap, terkait proses izin hutan, dan seterusnya," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 6 Juli 2026.


Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum menarik kesimpulan.

"Publik secara umum harus menunggu kira-kira apa yang kemudian akan muncul setelah ini ketika semuanya berkomitmen melakukan transparansi," ujarnya.

Adi juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

"Kita menghargai apa pun hasilnya. Ini sebagai bentuk komitmen transparansi yang dilakukan penegak hukum. Kita tidak perlu berpikir terlalu jauh karena yang bisa menjernihkan persoalan ini yaitu penegak hukum," tuturnya.

Ia berharap KPK dapat bekerja cepat agar polemik tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

"Semoga KPK bisa kerja cepat dan hasilnya kita tunggu bersama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. 

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelenggara negara yang menerima pemberian pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya