Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Harus Gerak Cepat Usut Polemik Amplop Raja Juli

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut secara transparan polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa semuanya transparan, semuanya adil. Supaya gamblang, apakah soal amplop cokelat ini ada dugaan terkait suap, terkait proses izin hutan, dan seterusnya," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 6 Juli 2026.


Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum menarik kesimpulan.

"Publik secara umum harus menunggu kira-kira apa yang kemudian akan muncul setelah ini ketika semuanya berkomitmen melakukan transparansi," ujarnya.

Adi juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

"Kita menghargai apa pun hasilnya. Ini sebagai bentuk komitmen transparansi yang dilakukan penegak hukum. Kita tidak perlu berpikir terlalu jauh karena yang bisa menjernihkan persoalan ini yaitu penegak hukum," tuturnya.

Ia berharap KPK dapat bekerja cepat agar polemik tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

"Semoga KPK bisa kerja cepat dan hasilnya kita tunggu bersama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. 

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelenggara negara yang menerima pemberian pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya