Berita

Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Publika

TVRI Bukan Sekadar Beli Hak Siar

SENIN, 06 JULI 2026 | 12:25 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

KEPUTUSAN pemerintah menghadirkan Piala Dunia 2026 melalui TVRI memunculkan perdebatan. Sebagian menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara agar seluruh masyarakat dapat menikmati pesta sepak bola terbesar di dunia secara gratis. 

Sebagian lainnya mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan dan menilai langkah itu tidak sejalan dengan fungsi utama TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Perdebatan seperti ini wajar. Namun, jika pembahasannya hanya berhenti pada angka sekitar Rp1,3 triliun, kita justru berisiko kehilangan substansi dari kebijakan tersebut. 


Persoalan utamanya bukan semata-mata berapa besar uang yang dikeluarkan negara, melainkan manfaat publik apa yang diperoleh dari kebijakan itu.

Pemerintah pada dasarnya membeli hak siar Piala Dunia agar pertandingan dapat disiarkan secara bebas melalui TVRI. 
Konsekuensinya, masyarakat Indonesia memperoleh akses yang setara untuk menikmati seluruh pertandingan tanpa harus berlangganan televisi berbayar atau platform streaming. 

Dengan kata lain, nilai utama dari kebijakan ini bukan hanya kepemilikan hak siar, melainkan pemerataan akses bagi seluruh warga negara.

Bayangkan apabila hak siar tersebut sepenuhnya dimiliki oleh televisi berbayar atau layanan streaming. Kesempatan menikmati Piala Dunia akan sangat bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing orang. 

Sebaliknya, melalui TVRI, warga di Jakarta memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat di Pulau Rote, pedalaman Papua, perbatasan Kalimantan, kepulauan Maluku, maupun daerah-daerah terpencil lainnya untuk menyaksikan salah satu peristiwa olahraga terbesar di dunia secara langsung.

Dalam kajian kebijakan publik, pendekatan seperti ini dikenal sebagai universal service, yaitu penyediaan layanan yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi. 

Prinsip tersebut juga sejalan dengan equity of access, yakni upaya memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh manfaat dari suatu layanan publik, tanpa dipengaruhi tempat tinggal maupun kemampuan finansial.

Karena itu, kritik yang hanya membandingkan besarnya biaya dengan berbagai kebutuhan lain sering kali menyederhanakan persoalan. 

Memang benar setiap pengeluaran negara memiliki biaya peluang (opportunity cost). Namun, biaya peluang tidak otomatis berarti setiap rupiah yang digunakan untuk penyiaran publik pasti mengorbankan sektor lain. 

Penilaian semacam itu tetap memerlukan bukti mengenai bagaimana anggaran disusun dan apa alternatif kebijakan yang benar-benar tersedia.

Demikian pula anggapan bahwa apabila anggaran tersebut dialihkan sepenuhnya ke program pendidikan atau kebudayaan maka manfaatnya pasti lebih besar. 

Dalam analisis kebijakan publik, cara berpikir seperti ini merupakan bentuk counterfactual assumption, yaitu membandingkan kebijakan yang nyata dengan skenario hipotetis yang belum pernah dibuktikan. 

Program pendidikan dan kebudayaan tentu sangat penting, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas perencanaan, pelaksanaan, distribusi, dan penerimaan masyarakat. 

Tidak ada jaminan bahwa pengalihan anggaran secara otomatis menghasilkan manfaat publik yang lebih besar.

Di sisi lain, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memang tidak terbatas pada pendidikan dan kebudayaan. 

Kerangka hukum penyiaran di Indonesia juga menugaskan TVRI untuk menyediakan informasi, hiburan yang sehat, serta memperkuat integrasi sosial. 

Dalam praktik internasional, lembaga penyiaran publik di berbagai negara juga menyiarkan ajang olahraga besar karena dipandang memiliki nilai sosial yang layak diakses secara luas oleh masyarakat.

Berbagai penelitian dalam bidang sosiologi juga menunjukkan bahwa peristiwa olahraga berskala internasional dapat memperkuat social capital, yaitu modal sosial yang tercermin dalam meningkatnya interaksi, pengalaman kolektif, serta rasa kebersamaan di tengah masyarakat. 

Manfaat seperti ini memang tidak selalu dapat diukur dengan angka rupiah, tetapi tetap merupakan bagian dari manfaat publik yang patut dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan.

Tentu saja, penggunaan uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkewajiban menjelaskan proses pengadaan, dasar penentuan harga, analisis biaya-manfaat, serta indikator keberhasilan kebijakan tersebut. 

Transparansi merupakan syarat mutlak agar publik dapat menilai apakah manfaat yang diperoleh benar-benar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Karena itu, perdebatan mengenai kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada pilihan sempit antara "Piala Dunia atau pendidikan" maupun "olahraga atau kebudayaan". 

Yang lebih penting adalah memastikan TVRI tetap mampu menjalankan seluruh mandatnya secara seimbang: menghadirkan program pendidikan, kebudayaan, literasi, dan dokumenter yang berkualitas, sekaligus memberikan akses yang setara kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati peristiwa-peristiwa besar yang menjadi perhatian dunia.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling relevan bukanlah apakah TVRI boleh menayangkan Piala Dunia. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara berhasil menggunakan lembaga penyiaran publik untuk menghadirkan akses yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jika jawabannya ya, maka pembelian hak siar tersebut tidak sekadar menghadirkan tayangan sepak bola, melainkan menjadi bagian dari upaya negara mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan dapat dinikmati oleh semua warga negara tanpa memandang kemampuan ekonomi maupun tempat tinggal.

*Pendiri Jakarta Institute

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya