Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Bisnis

Penyeragaman Kemasan Berpotensi Langgar Haki dan Aturan Cukai

SENIN, 06 JULI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) bertentangan dengan ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sekaligus berpotensi berbenturan dengan aturan cukai.

Sebab dalam public hearing terkait RPMK ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai. 

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Ketua Formasi, Heri Susianto, Senin, 6 Juli 2026.


Heri pun menekankan, bahwa rancangan aturan penyeragamn kemasan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang fokus memberantas rokok ilegal. Menurutnya langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan agar rencana penyeragaman kemasan rokok tidak justru memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh isi aturan, tetapi juga penegakan hukumnya. Sebab, seketat apa pun aturan yang dibuat, hasilnya akan sia-sia jika tidak disertai penindakan yang konsisten.

"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," tegas Heri. 

Heri lantas mengkritik Kemenkes yang menjadikan negara-negara nonprodusen tembakau sebagai rujukan dalam menyusun regulasi penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda sebagai salah satu negara penghasil tembakau.

Sehingga tidak tepat disamakan dengan Singapura atau Thailand yang telah lebih dulu menerapkan standardisasi kemasan. Ia juga mengingatkan agar Kemenkes mempertimbangkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam rancangan RPMK tersebut.

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (NDEF) telah memproyeksikan serangkaian dampak negatif dari rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan. 

Salah satunya terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year. Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari scenario pembatasan ketat pada pemajangan produk, dan iklan tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal. 

Penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional. 

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. 

"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," tambah Tauhid.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya