Berita

Ilustrasi kemasan. (Antara)

Bisnis

Penyeragaman Kemasan Berpotensi Langgar Haki dan Aturan Cukai

SENIN, 06 JULI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) bertentangan dengan ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sekaligus berpotensi berbenturan dengan aturan cukai.

Sebab dalam public hearing terkait RPMK ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai. 

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Ketua Formasi, Heri Susianto, Senin, 6 Juli 2026.


Heri pun menekankan, bahwa rancangan aturan penyeragamn kemasan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang fokus memberantas rokok ilegal. Menurutnya langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan agar rencana penyeragaman kemasan rokok tidak justru memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh isi aturan, tetapi juga penegakan hukumnya. Sebab, seketat apa pun aturan yang dibuat, hasilnya akan sia-sia jika tidak disertai penindakan yang konsisten.

"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," tegas Heri. 

Heri lantas mengkritik Kemenkes yang menjadikan negara-negara nonprodusen tembakau sebagai rujukan dalam menyusun regulasi penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda sebagai salah satu negara penghasil tembakau.

Sehingga tidak tepat disamakan dengan Singapura atau Thailand yang telah lebih dulu menerapkan standardisasi kemasan. Ia juga mengingatkan agar Kemenkes mempertimbangkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam rancangan RPMK tersebut.

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (NDEF) telah memproyeksikan serangkaian dampak negatif dari rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan. 

Salah satunya terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year. Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari scenario pembatasan ketat pada pemajangan produk, dan iklan tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal. 

Penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional. 

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. 

"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," tambah Tauhid.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya