Berita

Ilustrasi (FOto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Lagi PPh Final 0,5 Persen

SENIN, 06 JULI 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian insentif perpajakan lebih adil dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.


Menurutnya, fasilitas tersebut kini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas lebih sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemerintah menyempurnakan mekanisme perhitungan peredaran bruto yang menjadi syarat penggunaan tarif PPh Final. Ketentuan baru juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang telah berkembang sehingga tidak lagi masuk kategori UMKM.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap UMKM. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memang masih memenuhi kriteria sebagai UMKM.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya