Berita

Ilustrasi (FOto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Lagi PPh Final 0,5 Persen

SENIN, 06 JULI 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian insentif perpajakan lebih adil dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.


Menurutnya, fasilitas tersebut kini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas lebih sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemerintah menyempurnakan mekanisme perhitungan peredaran bruto yang menjadi syarat penggunaan tarif PPh Final. Ketentuan baru juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang telah berkembang sehingga tidak lagi masuk kategori UMKM.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap UMKM. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memang masih memenuhi kriteria sebagai UMKM.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya