Berita

Ilustrasi (FOto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Lagi PPh Final 0,5 Persen

SENIN, 06 JULI 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian insentif perpajakan lebih adil dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.


Menurutnya, fasilitas tersebut kini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas lebih sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemerintah menyempurnakan mekanisme perhitungan peredaran bruto yang menjadi syarat penggunaan tarif PPh Final. Ketentuan baru juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang telah berkembang sehingga tidak lagi masuk kategori UMKM.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap UMKM. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memang masih memenuhi kriteria sebagai UMKM.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya