Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai OTT Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.


Menurut Budi, laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu oleh tim DGPP, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK.

Hasil verifikasi itu nantinya akan menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," terang Budi.

Ia menjelaskan, proses penanganan laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) nomor 1/2026 tentang Perubahan atas Perkom nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengakui bahwa Bupati Kuansing Suhardiman, meninggalkan sebuah amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK masih mendalami apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tengah disidik. Penyidik juga menelusuri dugaan pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Budi menegaskan, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional sehingga dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan harus diusut tuntas.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," pungkas Budi.

KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya