Berita

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum saat merilis kasus peredaran narkoba dengan menangkap AL, RJ, dan juga AN usai memasarkan berbagai narkotika lewat akun sosial media di Instagram. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Tangkap Tiga Remaja Penjual Narkoba Lewat IG

SENIN, 06 JULI 2026 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. RJ, AN, dan AL harus mendekam dalam penjara usai memasarkan berbagai jenis narkotika lewat akun sosial media di Instagram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar. RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya dengan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.


"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka," kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026.

Demi sampai ke pelanggan, barang yang telah dipesan selanjutnya diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat. Ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. 

Selain itu, dalam operasi terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Hasilnya, seorang pria berinisial AL diamankan usai petugas menemukan barang bukti berupa 72,76 gram Sabu, 5 butir Ekstasi, 44,85 gram Ganja, serta sejumlah alat dalam rumahnya. Lagi-lagi, akun media sosial jadi sarana para tersangka dalam memasarkan barang haram tersebut.

"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Indah.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya