Berita

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum saat merilis kasus peredaran narkoba dengan menangkap AL, RJ, dan juga AN usai memasarkan berbagai narkotika lewat akun sosial media di Instagram. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Tangkap Tiga Remaja Penjual Narkoba Lewat IG

SENIN, 06 JULI 2026 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. RJ, AN, dan AL harus mendekam dalam penjara usai memasarkan berbagai jenis narkotika lewat akun sosial media di Instagram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar. RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya dengan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.


"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka," kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026.

Demi sampai ke pelanggan, barang yang telah dipesan selanjutnya diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat. Ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. 

Selain itu, dalam operasi terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Hasilnya, seorang pria berinisial AL diamankan usai petugas menemukan barang bukti berupa 72,76 gram Sabu, 5 butir Ekstasi, 44,85 gram Ganja, serta sejumlah alat dalam rumahnya. Lagi-lagi, akun media sosial jadi sarana para tersangka dalam memasarkan barang haram tersebut.

"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Indah.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya