Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas. Apalagi pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Perpres tersebut telah memberikan arah jelas bahwa aktivitas LGBT tidak boleh berkembang, terlebih jika dilakukan secara terbuka atau dipromosikan kepada masyarakat.

"Dengan Perpres itu sudah jelas LGBT itu dilarang terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Menurutnya, meski setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan, akan tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penyebaran perilaku yang telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara.

"Memang di satu sisi ada jaminan kebebasan orang, tetapi dalam konteks kemasyarakatan LGBT itu membahayakan bahkan merupakan ancaman nonmiliter," tegasnya.

Karena itu, Abdul Fickar berpandangan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi apabila ditemukan adanya promosi LGBT di ruang publik maupun media digital.

Ia menilai penindakan hukum perlu dilakukan agar penyebaran LGBT tidak semakin meluas di Indonesia.

"Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBT ini tidak berkembang biak di Indonesia," tegasnya menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya