Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas. Apalagi pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Perpres tersebut telah memberikan arah jelas bahwa aktivitas LGBT tidak boleh berkembang, terlebih jika dilakukan secara terbuka atau dipromosikan kepada masyarakat.

"Dengan Perpres itu sudah jelas LGBT itu dilarang terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Menurutnya, meski setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan, akan tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penyebaran perilaku yang telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara.

"Memang di satu sisi ada jaminan kebebasan orang, tetapi dalam konteks kemasyarakatan LGBT itu membahayakan bahkan merupakan ancaman nonmiliter," tegasnya.

Karena itu, Abdul Fickar berpandangan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi apabila ditemukan adanya promosi LGBT di ruang publik maupun media digital.

Ia menilai penindakan hukum perlu dilakukan agar penyebaran LGBT tidak semakin meluas di Indonesia.

"Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBT ini tidak berkembang biak di Indonesia," tegasnya menutup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya