Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas. Apalagi pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Perpres tersebut telah memberikan arah jelas bahwa aktivitas LGBT tidak boleh berkembang, terlebih jika dilakukan secara terbuka atau dipromosikan kepada masyarakat.

"Dengan Perpres itu sudah jelas LGBT itu dilarang terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Menurutnya, meski setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan, akan tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penyebaran perilaku yang telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara.

"Memang di satu sisi ada jaminan kebebasan orang, tetapi dalam konteks kemasyarakatan LGBT itu membahayakan bahkan merupakan ancaman nonmiliter," tegasnya.

Karena itu, Abdul Fickar berpandangan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi apabila ditemukan adanya promosi LGBT di ruang publik maupun media digital.

Ia menilai penindakan hukum perlu dilakukan agar penyebaran LGBT tidak semakin meluas di Indonesia.

"Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBT ini tidak berkembang biak di Indonesia," tegasnya menutup.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya