Berita

Pengusaha tambang Samin Tan. (Foto: RMOL)

Politik

Pakar:

Polri Sebaiknya Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Tetapkan Samin Tan Tersangka

MINGGU, 05 JULI 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri seharusnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum (APH).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, koordinasi antarlembaga perlu dilakukan mengingat Samin Tan telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.


"Karena itu sebaiknya kepolisian sebelum menetapkan atau memproses Samin Tan sebagai tersangka, berkoordinasi lebih dahulu dengan kejaksaan, satu dan lain hal juga untuk menegakkan etika profesional di antara penegak hukum," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurutnya, tidak menjadi persoalan apabila penyidik Polri tetap menyelesaikan proses penyidikan. Namun, nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki irisan dengan perkara yang sudah lebih dulu ditangani.

"Ya tidak apa-apa, toh juga selesai disidik Polisi, Jaksa yang akan menangani membawanya ke pengadilan," ujarnya.

Apabila jaksa menyimpulkan terdapat duplikasi perkara, kata Abdul Fickar, maka mekanisme hukum telah tersedia untuk mencegah seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.

"Jika jaksa menyimpulkan ada duplikasi dengan perkara yang ditanganinya, maka untuk menghindari nebis in idem (perkara sama diadili dua kali), maka jaksa sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan deponering atau menutup perkara demi kepentingan umum," jelasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan selaku bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan PT AKT.

Status tersangka di Kortastipidkor Polri itu terjadi setelah tiga bulan sebelumnya Samin Tan juga ditetapkan tersangka di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya