Pengusaha tambang Samin Tan. (Foto: RMOL)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri seharusnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum (APH).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, koordinasi antarlembaga perlu dilakukan mengingat Samin Tan telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.
"Karena itu sebaiknya kepolisian sebelum menetapkan atau memproses Samin Tan sebagai tersangka, berkoordinasi lebih dahulu dengan kejaksaan, satu dan lain hal juga untuk menegakkan etika profesional di antara penegak hukum," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, tidak menjadi persoalan apabila penyidik Polri tetap menyelesaikan proses penyidikan. Namun, nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki irisan dengan perkara yang sudah lebih dulu ditangani.
"Ya tidak apa-apa, toh juga selesai disidik Polisi, Jaksa yang akan menangani membawanya ke pengadilan," ujarnya.
Apabila jaksa menyimpulkan terdapat duplikasi perkara, kata Abdul Fickar, maka mekanisme hukum telah tersedia untuk mencegah seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
"Jika jaksa menyimpulkan ada duplikasi dengan perkara yang ditanganinya, maka untuk menghindari nebis in idem (perkara sama diadili dua kali), maka jaksa sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan deponering atau menutup perkara demi kepentingan umum," jelasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan selaku bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan PT AKT.
Status tersangka di Kortastipidkor Polri itu terjadi setelah tiga bulan sebelumnya Samin Tan juga ditetapkan tersangka di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.