Berita

Ilustrasi pembayaran cashless. (Foto: RMOL)

Bisnis

Kebijakan Cashless Menyusahkan Pembeli

MINGGU, 05 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fenomena semakin banyaknya gerai yang hanya melayani pembayaran non-tunai memicu perdebatan di media sosial. Warganet mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai membatasi hak konsumen yang ingin bertransaksi menggunakan uang tunai.

Lewat unggahan di akun X, Hendri Satrio membagikan pengalamannya saat mendapati kedai kopi Smiljan Makarya di Gramedia Matraman yang juga tidak menerima pembayaran tunai atau Cashless. Ia pun mengimbau agar kebijakan tersebut tidak ditiru oleh pelaku usaha lainnya.

"Bahkan tempat ngopi Smiljan Makarya di toko buku Gramedia Matraman tidak mau terima tunai/cash. Mohon kebijakan tidak terima tunai/cash tidak ditiru toko lainnya," tulis Hensa, Minggu, 5 Juli 2026.


Merasa kebijakan tersebut merugikan konsumen, Hensa juga membuat jajak pendapat di akun X dengan pertanyaan, "Tindakan tidak menerima pembayaran tunai termasuk tindakan...". Hasil polling yang diikuti 282 akun menunjukkan mayoritas responden, yakni 64 persen, menilai kebijakan tersebut menyulitkan pembeli.

Sementara 18 persen menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan, 10 persen menganggapnya sebagai pemberontakan, dan 9 persen menilai kebijakan itu mencerminkan no trust ke karyawan.

Di kolom komentar, sejumlah warganet juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembayaran non-tunai tersebut.
Akun @FayOshman_99 mempertanyakan apakah uang rupiah masih berlaku apabila pembayaran tunai ditolak.

"Itu tempat masih di Indonesia kan Bg Hensa??? Apa jangan-jangan uang rupiah sudah tidak laku di negaranya sendiri bg???," tulis akun @FayOshman_99 tersebut.

Komentar senada disampaikan akun @AlasBanjaran yang menilai uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Pembangkangan terhadap negara, karena uang tunai masih jadi alat pembayaran yang sah," timpalnya.

Sementara itu, akun @xpejuangsepi menilai penolakan terhadap pembayaran tunai menunjukkan keberpihakan kepada sistem pembayaran non-tunai.

"Sebenarnya ada jawaban yg lebih tepat bang @satriohendri, dengan tidak menerima uang tunai, berarti mereka adalah antek-antek asing," kata akun @xpejuangsepi.

Adapun akun @Susmono41865447 menyoroti dampak praktis kebijakan tersebut bagi konsumen, terutama ketika mengalami kendala jaringan internet.

"Nyusahin pembeli, kalo di daerah kadang sinyal HP muter-muter gak karuan padahal kuota banyak. Repot kuadrat," tulis akun tersebut.

Unggahan Hensa tersebut menjadi sorotan di media sosial karena menyinggung perdebatan mengenai penggunaan uang tunai di tengah semakin luasnya penerapan sistem pembayaran digital.

"Mohon pemerintah juga sebaiknya menjelaskan kebijakan yang pas kalau uang tunai itu masih sah dan wajib digunakan oleh toko-toko, tidak boleh ditolak," pungkasnya.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya