Berita

Ilustrasi pembayaran cashless. (Foto: RMOL)

Bisnis

Kebijakan Cashless Menyusahkan Pembeli

MINGGU, 05 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fenomena semakin banyaknya gerai yang hanya melayani pembayaran non-tunai memicu perdebatan di media sosial. Warganet mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai membatasi hak konsumen yang ingin bertransaksi menggunakan uang tunai.

Lewat unggahan di akun X, Hendri Satrio membagikan pengalamannya saat mendapati kedai kopi Smiljan Makarya di Gramedia Matraman yang juga tidak menerima pembayaran tunai atau Cashless. Ia pun mengimbau agar kebijakan tersebut tidak ditiru oleh pelaku usaha lainnya.

"Bahkan tempat ngopi Smiljan Makarya di toko buku Gramedia Matraman tidak mau terima tunai/cash. Mohon kebijakan tidak terima tunai/cash tidak ditiru toko lainnya," tulis Hensa, Minggu, 5 Juli 2026.


Merasa kebijakan tersebut merugikan konsumen, Hensa juga membuat jajak pendapat di akun X dengan pertanyaan, "Tindakan tidak menerima pembayaran tunai termasuk tindakan...". Hasil polling yang diikuti 282 akun menunjukkan mayoritas responden, yakni 64 persen, menilai kebijakan tersebut menyulitkan pembeli.

Sementara 18 persen menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan, 10 persen menganggapnya sebagai pemberontakan, dan 9 persen menilai kebijakan itu mencerminkan no trust ke karyawan.

Di kolom komentar, sejumlah warganet juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembayaran non-tunai tersebut.
Akun @FayOshman_99 mempertanyakan apakah uang rupiah masih berlaku apabila pembayaran tunai ditolak.

"Itu tempat masih di Indonesia kan Bg Hensa??? Apa jangan-jangan uang rupiah sudah tidak laku di negaranya sendiri bg???," tulis akun @FayOshman_99 tersebut.

Komentar senada disampaikan akun @AlasBanjaran yang menilai uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Pembangkangan terhadap negara, karena uang tunai masih jadi alat pembayaran yang sah," timpalnya.

Sementara itu, akun @xpejuangsepi menilai penolakan terhadap pembayaran tunai menunjukkan keberpihakan kepada sistem pembayaran non-tunai.

"Sebenarnya ada jawaban yg lebih tepat bang @satriohendri, dengan tidak menerima uang tunai, berarti mereka adalah antek-antek asing," kata akun @xpejuangsepi.

Adapun akun @Susmono41865447 menyoroti dampak praktis kebijakan tersebut bagi konsumen, terutama ketika mengalami kendala jaringan internet.

"Nyusahin pembeli, kalo di daerah kadang sinyal HP muter-muter gak karuan padahal kuota banyak. Repot kuadrat," tulis akun tersebut.

Unggahan Hensa tersebut menjadi sorotan di media sosial karena menyinggung perdebatan mengenai penggunaan uang tunai di tengah semakin luasnya penerapan sistem pembayaran digital.

"Mohon pemerintah juga sebaiknya menjelaskan kebijakan yang pas kalau uang tunai itu masih sah dan wajib digunakan oleh toko-toko, tidak boleh ditolak," pungkasnya.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya