Berita

Gerai Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

MINGGU, 05 JULI 2026 | 07:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat menjalani pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menuai perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi.

Rieke menilai program Kopdes merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Program ini sebagai wujud implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dan pesisir. 

Rieke menegaskan, pelaksanaan program percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). 


Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko.

"Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma," ucap Rieke dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Rieke menyoroti masih adanya kekosongan regulasi dalam penyelenggaraan program tersebut, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga mekanisme pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk. 

Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, serta jaminan sosial.

"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program," ulasnya.

Oleh karena itu, Rieke berpendapat bahwa Kementerian Koperasi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah perlu ditempatkan sebagai pengendali utama data koperasi.

Pasalnya para calon manajer KDKMP yang saat ini masih menjalani pelatihan nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia dimana Kemenkop berkepentingan untuk memastikan operasionalisasinya berjalan dengan baik dan lancar.

Kemenkop juga perlu memastikan hak-hak masyarakat mendapat informasi yang benar terkait dengan pelaksanaan KDKMP di seluruh Indonesia sehingga integrasi data perlu disentralisasi dimana Kemenkop menjadi Kementerian yang dinilai paling tepat sebagai pusat informasi koperasi nasional.

"Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas," ujarnya.

Selain itu Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya