Berita

Gerai Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

MINGGU, 05 JULI 2026 | 07:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat menjalani pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menuai perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi.

Rieke menilai program Kopdes merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Program ini sebagai wujud implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dan pesisir. 

Rieke menegaskan, pelaksanaan program percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). 


Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko.

"Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma," ucap Rieke dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Rieke menyoroti masih adanya kekosongan regulasi dalam penyelenggaraan program tersebut, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga mekanisme pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk. 

Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, serta jaminan sosial.

"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program," ulasnya.

Oleh karena itu, Rieke berpendapat bahwa Kementerian Koperasi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah perlu ditempatkan sebagai pengendali utama data koperasi.

Pasalnya para calon manajer KDKMP yang saat ini masih menjalani pelatihan nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia dimana Kemenkop berkepentingan untuk memastikan operasionalisasinya berjalan dengan baik dan lancar.

Kemenkop juga perlu memastikan hak-hak masyarakat mendapat informasi yang benar terkait dengan pelaksanaan KDKMP di seluruh Indonesia sehingga integrasi data perlu disentralisasi dimana Kemenkop menjadi Kementerian yang dinilai paling tepat sebagai pusat informasi koperasi nasional.

"Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas," ujarnya.

Selain itu Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat," tandasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya