Berita

Ilustrasi gembok. (Foto: Istimewa)

Publika

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

MINGGU, 05 JULI 2026 | 06:53 WIB

PENGADAAN sekitar 106.000 gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan senilai kurang lebih Rp92,5 miliar tidak boleh ditutup dengan alasan umum bahwa lapas memerlukan “gembok keamanan tinggi”.

Panja Pemasyarakatan DPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta BPK harus segera membuka kontrak, pesanan elektronik, spesifikasi barang, hasil negosiasi, dan bukti penerimaan fisik sebelum masyarakat diminta menerima harga hampir Rp1 juta per unit sebagai sesuatu yang wajar.

Data yang dirujuk dalam sorotan Komisi XIII DPR menunjukkan pengadaan 2024 mencakup sekitar 46.000 unit senilai Rp35,8 miliar, sedangkan pengadaan 2025 mencapai 60.000 unit senilai Rp56,7 miliar. 


Harga rata-rata dilaporkan naik dari sekitar Rp778.000 menjadi Rp945.000 per unit, padahal jumlah barang meningkat lebih dari 30 persen.

Kenaikan harga satuan lebih dari 21 persen saat volume bertambah besar adalah anomali yang wajib diuji melalui audit, bukan dinormalisasi dengan jargon keamanan.

Dokumen Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan yang ditetapkan Ditjenpas pada 2015 justru memperlihatkan bahwa kebutuhan minimum gembok hunian dirumuskan secara jelas dan terbatas. 

Mulai dari berbahan logam kuat, tidak mudah dirusak, anak kunci tidak mudah diduplikasi, anak kunci tidak terlepas saat gembok terbuka, serta anti-karat.

Standar tersebut tidak mencantumkan merek tertentu, harga satuan tertentu, klasifikasi EN 12320 tertentu, sistem master key, laser marking, nomor seri, atau fitur premium lain yang otomatis dapat dipakai untuk membenarkan harga Rp945.000 per unit. 

Standar internal Ditjenpas juga menegaskan bahwa keamanan hunian tidak bertumpu pada satu gembok mahal.

Pintu blok harus berbahan logam kuat, sulit dirusak, memakai jeruji yang tidak dapat dilalui manusia, dilengkapi plat pengaman agar kunci gembok tidak terjangkau penghuni, dapat dipantau petugas, dan terkunci dari luar.

Artinya, gembok adalah bagian dari sistem pengamanan berlapis yang mencakup desain pintu, pengawasan, pengendalian akses, serta prosedur penguncian kamar.

Karena itu, Ditjenpas harus membuktikan secara rinci fitur apa yang dibeli negara di luar standar minimum tersebut.

Bila harga Rp945.000 mencakup gembok dengan sertifikat uji independen, bodi baja keras, pengait boron, silinder anti-bor, sistem master key, serialisasi, anak kunci khusus, laser marking, garansi, dan distribusi nasional, seluruh komponen itu harus tertulis dalam kontrak dan dapat diverifikasi pada barang fisik.

Bila tidak ada, narasi “gembok khusus lapas” berisiko berubah menjadi alasan tanpa ukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan melalui e-purchasing juga tidak dapat dijadikan tameng. LKPP menegaskan harga yang tampil dalam Katalog Elektronik bukan harga final, sehingga PPK dan pejabat pengadaan wajib mengoptimalkan negosiasi harga dan/atau mini-kompetisi. 

Pada pembelian puluhan ribu unit, negara seharusnya memiliki daya tawar lebih besar, bukan menerima kenaikan harga satuan tanpa penjelasan terbuka.

Panja DPR harus meminta dan mempublikasikan Surat Pesanan, kontrak dan addendum, log transaksi e-katalog, daftar penyedia yang tersedia saat pembelian, penawaran awal dan akhir, dokumen negosiasi, rincian HPS Rp945.000 per unit, merek dan tipe/SKU, sertifikat pengujian, konfigurasi anak kunci dan master key, daftar nomor seri, BAST per lapas/rutan, invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran.

Audit fisik juga harus dilakukan secara acak di sejumlah UPT untuk memastikan jumlah, tipe, kualitas, dan nomor seri barang identik dengan dokumen.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan tindak pidana korupsi telah terjadi. Namun terdapat alasan kuat untuk melakukan audit investigasi atas potensi ketidakwajaran harga, kegagalan perencanaan, kegagalan negosiasi, atau pemborosan anggaran. 

Seluruh pengadaan gembok dengan pola serupa patut dihentikan sementara sampai audit awal selesai dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya