Berita

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. (Foto: Istimewa)

Pesan Kunci

MUI: Hukum Mati Koruptor!

MINGGU, 05 JULI 2026 | 01:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. 

Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. 


Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," kata Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa secara hukum Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.

Ia memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati. 

Secara kelembagaan, MUI sendiri telah menetapkan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya