UNDANG-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat tiga pasal yang patut dicurigai terlalu ramah terhadap kepentingan pelaku korupsi dan kejahatan keuangan.
Pasal 50A tentang surat utang khusus, Pasal 100A tentang pengalihan dugaan pidana pasar modal ke sanksi administratif, serta Pasal 278F tentang restorative justice untuk seluruh tindak pidana sektor jasa keuangan.
Desain tiga pasal ini terlalu dekat dengan kebutuhan pelaku kejahatan keuangan. Mulai dari mengurangi jejak pembuktian, membuka jalan agar perkara tidak naik ke pidana, dan menyediakan pintu damai setelah kerugian terjadi.
Pasal paling mengkhawatirkan adalah Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Pasal ini menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond, dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.
Data dan informasi transaksi itu juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Rumusan tersebut menciptakan bahaya besar. Ketika suatu transaksi dilindungi dari penuntutan, data transaksinya tidak dapat dipakai sebagai dasar pajak, dan dokumennya tidak dapat dipakai sebagai bukti di pengadilan, negara sedang membuka jalur keuangan istimewa yang sulit disentuh pengawasan.
Pelaku korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, atau penyamaran aset tentu akan sangat diuntungkan bila memiliki instrumen yang dapat mengaburkan asal-usul dan tujuan penggunaan dana.
Arah ini bertolak belakang dengan standar FATF yang menempatkan pelaporan transaksi mencurigakan, akses terhadap informasi keuangan, dan kemampuan aparat menelusuri aliran dana sebagai fondasi pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal kedua yang layak dicurigai adalah Pasal 100A. Pasal ini memberi OJK kewenangan untuk tidak melanjutkan dugaan tindak pidana pasar modal ke tahap penyelidikan setelah mempertimbangkan nilai transaksi, penyelesaian kerugian, dampak terhadap pasar, serta kepentingan investor.
Sebagai pengganti pidana, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau perintah tertulis. Pasal 100E kemudian mensyaratkan pengembalian keuntungan, pengembalian kerugian yang dihindari secara tidak sah, dan pembayaran ganti rugi kepada korban.
Masalahnya, pengembalian uang tidak otomatis menghapus kejahatan pasar. Manipulasi harga saham, perdagangan orang dalam, transaksi semu, laporan keuangan palsu, dan penipuan penawaran umum tidak hanya merugikan korban yang dapat dihitung dalam rupiah.
Kejahatan tersebut merusak kepercayaan terhadap pasar dan dapat menghancurkan investor kecil yang bahkan tidak memiliki posisi tawar untuk menuntut pemulihan.
Standar IOSCO menuntut regulator pasar modal mempunyai kewenangan penegakan hukum yang komprehensif dan menggunakannya secara efektif serta kredibel. Uni Eropa bahkan tetap mewajibkan sanksi pidana untuk pelanggaran serius seperti insider dealing dan manipulasi pasar.
Pasal 100A berisiko mengubah pidana pasar modal menjadi perkara “bayar lalu selesai”. Yang miskin dan tidak mampu mengembalikan kerugian tetap terancam proses pidana, sementara pelaku bermodal besar berpotensi mencari jalan keluar melalui pembayaran, denda, dan perintah administratif. Ini adalah wajah hukum dua kelas di sektor keuangan.
Pasal ketiga adalah Pasal 278F. Ketentuan ini membuka mekanisme restorative justice sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Yang paling rawan, mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian oleh penyidik. Syarat awalnya antara lain tindak pidana dilakukan pertama kali atau bukan pengulangan.
UU memang mengatur penilaian nilai kerugian, dampak bagi nasabah dan investor, serta kewajiban membayar ganti rugi. Namun ketika kesepakatan telah dipenuhi, penyelidik dapat menghentikan penyelidikan.
Di sinilah celahnya. Pelanggaran pertama tidak selalu pelanggaran ringan. Satu kali penipuan investasi digital dapat menjerat ribuan korban. Satu kali manipulasi pasar dapat merusak harga saham dan menghanguskan tabungan publik. Satu kali penghimpunan dana ilegal dapat menghancurkan keluarga dalam jumlah besar. Kejahatan seperti itu tidak boleh direduksi menjadi sengketa privat antara pelaku dan sebagian korban.
Prinsip PBB tentang restorative justice menekankan persetujuan sukarela, perlindungan prosedural, dan posisi restorative justice sebagai pelengkap sistem peradilan pidana, bukan pengganti penegakan hukum atas kejahatan serius.
Tiga pasal ini membentuk satu pola yang mengkhawatirkan. Pasal 50A berisiko membuat transaksi tertentu sulit disentuh pajak dan pembuktian. Pasal 100A berisiko membuat kejahatan pasar modal turun kelas menjadi sanksi administratif. Pasal 278F berisiko membuat tindak pidana keuangan berakhir melalui perdamaian dan pembayaran ganti rugi.
Tidak ada alasan bagi negara untuk memberi perlindungan berlebihan kepada uang yang asal-usulnya belum tentu bersih, pelaku pasar yang merusak kepercayaan investor, atau pelaku kejahatan keuangan yang memiliki kemampuan membeli jalan keluar.
Undang-undang sektor keuangan seharusnya mempersempit ruang korupsi, bukan membangun pintu legal yang dapat dipakai untuk menghindari pajak, menghindari pembuktian, dan menghindari pidana.
DPR harus membuka seluruh jejak legislasi tiga pasal ini kepada publik. Pemerintah harus menjelaskan siapa pengusulnya, apa urgensinya, siapa yang diuntungkan, dan mengapa perlindungan terhadap investor, korban, aparat pajak, serta penegak hukum justru dipersempit.
Tanpa keterbukaan itu, kecurigaan publik akan sulit dibendung. Tiga pasal tersebut bukan dirancang untuk memperkuat sektor keuangan, melainkan berisiko menjadi titipan kepentingan koruptor dan pemain besar yang ingin membeli kekebalan melalui undang-undang.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)