Berita

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Gegabah Masukkan Produk Jurnalistik Jadi Materi Dakwaan Dokter Tifa

MINGGU, 05 JULI 2026 | 00:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai gegabah karena memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Dokter Tifa diketahui menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.


"Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik," kata Khozinudin.

JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (host Program Rakyat Bersuara Inews TV) dengan terdakwa Dokter Tifa. Hal itu dikutip dari akun YouTube resmi Inews TV.

Sebagaimana diketahui, siaran program Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube Inews TV

"Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan bahwa kanal YouTube Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi milik Rismon Sianipar. 

"Akun YouTube Inews TV adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas pers," kata Khozinudin

Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal dan eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya