Berita

Ilustrasi Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak, Simak Aturannya

SABTU, 04 JULI 2026 | 16:58 WIB | OLEH: TIFANI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang harus dibayar peserta bergantung pada cara pencairan, waktu pencairan, serta jumlah manfaat JHT yang diterima.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah berlaku sejak 2009 dan hingga kini masih menjadi acuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis Instagram resmi @ditjenpajakri.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat agar Pencairan JHT Tidak Kena Pajak


Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati pencairan JHT tanpa dikenakan pajak apabila memenuhi syarat berikut:


Apabila jumlah manfaat JHT melebihi Rp50 juta, maka hanya nilai yang melebihi batas tersebut yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen.

Pajak Jika Pencairan JHT Dilakukan Sebagian

Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi ini, pencairan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

Artinya, pajak yang telah dipotong masih harus diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar apabila terdapat kekurangan pajak. Sebagai ilustrasi, apabila pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih aktif bekerja, maka pajak yang dipotong adalah:

Tarif PPh Pasal 17: 5 persen × Rp10 juta
PPh Pasal 21 terutang: Rp500 ribu

Pemotongan tersebut bersifat tidak final.

Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT Saat Pensiun

Misalnya, seorang peserta telah mencairkan sebagian saldo JHT saat masih bekerja, kemudian mencairkan sisa manfaat sebesar Rp120 juta ketika memasuki masa pensiun dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Perhitungan pajaknya adalah:

Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen
Sisa Rp70 juta dikenakan tarif PPh Final 5 persen

Sehingga pajak yang harus dibayar sebesar:

0% × Rp50 juta = Rp0
5% × Rp70 juta = Rp3,5 juta

Total PPh Pasal 21 Final yang dipotong sebesar Rp3,5 juta.

Pencairan JHT Setelah Dua Tahun Pensiun


Ketentuan berbeda berlaku apabila peserta baru mencairkan manfaat JHT pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final. 

Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga besaran pajak yang harus dibayar dapat lebih tinggi, tergantung total penghasilan wajib pajak pada tahun tersebut. Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengoptimalkan manfaat JHT perlu memahami ketentuan perpajakan sebelum mengajukan pencairan. 

Dengan mengetahui syarat dan waktu pencairan yang tepat, peserta dapat meminimalkan beban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya