Berita

Ilustrasi Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak, Simak Aturannya

SABTU, 04 JULI 2026 | 16:58 WIB | OLEH: TIFANI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang harus dibayar peserta bergantung pada cara pencairan, waktu pencairan, serta jumlah manfaat JHT yang diterima.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah berlaku sejak 2009 dan hingga kini masih menjadi acuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis Instagram resmi @ditjenpajakri.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat agar Pencairan JHT Tidak Kena Pajak


Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati pencairan JHT tanpa dikenakan pajak apabila memenuhi syarat berikut:


Apabila jumlah manfaat JHT melebihi Rp50 juta, maka hanya nilai yang melebihi batas tersebut yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen.

Pajak Jika Pencairan JHT Dilakukan Sebagian

Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi ini, pencairan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

Artinya, pajak yang telah dipotong masih harus diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar apabila terdapat kekurangan pajak. Sebagai ilustrasi, apabila pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih aktif bekerja, maka pajak yang dipotong adalah:

Tarif PPh Pasal 17: 5 persen × Rp10 juta
PPh Pasal 21 terutang: Rp500 ribu

Pemotongan tersebut bersifat tidak final.

Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT Saat Pensiun

Misalnya, seorang peserta telah mencairkan sebagian saldo JHT saat masih bekerja, kemudian mencairkan sisa manfaat sebesar Rp120 juta ketika memasuki masa pensiun dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Perhitungan pajaknya adalah:

Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen
Sisa Rp70 juta dikenakan tarif PPh Final 5 persen

Sehingga pajak yang harus dibayar sebesar:

0% × Rp50 juta = Rp0
5% × Rp70 juta = Rp3,5 juta

Total PPh Pasal 21 Final yang dipotong sebesar Rp3,5 juta.

Pencairan JHT Setelah Dua Tahun Pensiun


Ketentuan berbeda berlaku apabila peserta baru mencairkan manfaat JHT pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final. 

Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga besaran pajak yang harus dibayar dapat lebih tinggi, tergantung total penghasilan wajib pajak pada tahun tersebut. Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengoptimalkan manfaat JHT perlu memahami ketentuan perpajakan sebelum mengajukan pencairan. 

Dengan mengetahui syarat dan waktu pencairan yang tepat, peserta dapat meminimalkan beban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya