Berita

Ilustrasi

Politik

Bukan Gembok Biasa, Pengadaan Kebutuhan Lapas Sesuai Aturan dan Standar Keamanan

SABTU, 04 JULI 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa, melainkan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan Lapas dan Rutan.

Hal tersebut disampaikan Ditjen PAS menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp1 juta per unit.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas  bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.


Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi. 

Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP yang berlaku.

Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam kurun dua tahun. 

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar, bahkan mendekati Rp 1 juta per unit.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya