Berita

Ilustrasi

Politik

Bukan Gembok Biasa, Pengadaan Kebutuhan Lapas Sesuai Aturan dan Standar Keamanan

SABTU, 04 JULI 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa, melainkan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan Lapas dan Rutan.

Hal tersebut disampaikan Ditjen PAS menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp1 juta per unit.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas  bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.


Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi. 

Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu 4 Juli 2026.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP yang berlaku.

Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam kurun dua tahun. 

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar, bahkan mendekati Rp 1 juta per unit.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya