Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

Josal Siap Terapkan Potongan Komisi di Bawah 8 Persen

SABTU, 04 JULI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PT Josal melalui layanan transportasi online Jo-jek menyatakan siap menerapkan potongan komisi aplikator di bawah 8 persen secara flat sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur kesejahteraan pengemudi ojek online.

Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Sebelum wacana tersebut mencuat, PT Josal mengklaim telah menjadi salah satu aplikator dengan potongan tarif paling rendah dibandingkan kompetitor. Saat aplikator lain memotong komisi hingga 15-20 persen, Jo-jek menerapkan potongan sebesar 10 persen.


Kepala Divisi Jo-jek Jakarta, Simon Julius, mengatakan pihaknya siap menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan regulasi pemerintah.

”Sejak awal kami terjun sebagai aplikator transportasi online, Josal telah mempelopori potongan tarif hanya 10 persen saja. Kini, kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah melalui Perpres 27 dan kami siap menggandakan kesejahteraan driver dengan potongan flat di bawah 8 persen,” ungkap Simon Julius, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Simon, penurunan potongan komisi akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang diterima para mitra pengemudi.

Ia juga meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi standar baru di industri transportasi online sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berpihak kepada pekerja.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar yang langsung menebalkan kesejahteraan finansial keluarga para mitra,” pungkas Simon.

Sebelumnya, polemik mengenai potongan komisi 8 persen masih menjadi sorotan. 

Sejumlah pengemudi transportasi online sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena menilai sejumlah aplikator telah lebih dulu menerapkan skema tersebut, padahal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 belum diterbitkan secara resmi.

“Terkait potongan 8 persen, ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Ini yang kita akan tanyakan, terkait Perpres 27/2026 ini belum kelihatan barangnya,” tutur Heri, salah seorang pengemudi transportasi online.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menerima audiensi pengemudi menegaskan skema potongan 8 persen yang diterapkan sejumlah aplikator bukan berasal dari ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Karena kita belum tahu Perpres-nya seperti apa. Nanti setelah itu tahu, resmi, baru (jelas),” kata Binbin di hadapan massa pengemudi transportasi online baru-baru ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya