Berita

Gedung MUI (Foto: Istimewa)

Politik

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) belakangan ini. Pasalnya, perilaku menyimpang seperti LGBT dan tindak pidana korupsi berlindung di balik payung hukum HAM.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT dan tindakan korupsi sejatinya adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.

“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," tegas Kiai Anwar kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.


Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur itu pun menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela kaum menyimpang seperti LGBT dan koruptor.

Menurutnya, pelaku LGBT maupun pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.

“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga," tegasnya. 

Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. 

Di sisi lain, Kiai Anwar juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.

Ia menegaskan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).

"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," tegasnya. 

Kiai Anwar bahkan membandingkan dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya. 

“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" ujarnya.

Kiai Anwar menjabarkan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), ada prinsip yang jauh lebih absolut dari sekadar HAM versi Barat, yaitu Hifzhun Nafs (kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia).

Perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

Kiai Anwar menyatakan bahwa MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya