Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai payung hukum utama penyelenggaraan program.

"Menyikapi berbagai indikasi persoalan serius dalam tata kelola KDKMP, saya mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih sebagai umbrella regulation,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, Perpres tersebut diperlukan sebagai umbrella regulation untuk menjamin penyelenggaraan program berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.


“Perpres tersebut menjadi landasan tunggal penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Rieke.

Rieke yang juga Legislator PDIP ini menegaskan KDKMP merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Ia mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” tegasnya.

Karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mendukung Presiden Prabowo terbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, serta operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, mengembalikan Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi, yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, menjamin kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta memastikan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya