Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai payung hukum utama penyelenggaraan program.

"Menyikapi berbagai indikasi persoalan serius dalam tata kelola KDKMP, saya mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih sebagai umbrella regulation,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, Perpres tersebut diperlukan sebagai umbrella regulation untuk menjamin penyelenggaraan program berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.


“Perpres tersebut menjadi landasan tunggal penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Rieke.

Rieke yang juga Legislator PDIP ini menegaskan KDKMP merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Ia mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” tegasnya.

Karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mendukung Presiden Prabowo terbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, serta operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, mengembalikan Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi, yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, menjamin kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta memastikan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya