Berita

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting (Foto: RMOL)

Presisi

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga karyawan Percetakan Mau Print berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan selama 21 hari masih mengalami keluhan nyeri ringan di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat peristiwa yang dialami.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban terus membaik. Meski demikian, mereka masih mengeluhkan pusing dan nyeri ringan yang diduga berkaitan dengan trauma pascakejadian.

"Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing," ujar Martinus di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Juli 2026. 


Menurutnya, keluhan tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat-obatan ringan dan kini para korban masih berada dalam pemantauan tim medis.

"Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang," jelasnya.

Martinus menambahkan, tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi ketiga korban dalam keadaan baik.

"Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya