Berita

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting (Foto: RMOL)

Presisi

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga karyawan Percetakan Mau Print berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan selama 21 hari masih mengalami keluhan nyeri ringan di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat peristiwa yang dialami.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban terus membaik. Meski demikian, mereka masih mengeluhkan pusing dan nyeri ringan yang diduga berkaitan dengan trauma pascakejadian.

"Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing," ujar Martinus di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Juli 2026. 


Menurutnya, keluhan tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat-obatan ringan dan kini para korban masih berada dalam pemantauan tim medis.

"Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang," jelasnya.

Martinus menambahkan, tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi ketiga korban dalam keadaan baik.

"Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya