Berita

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting (Foto: RMOL)

Presisi

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga karyawan Percetakan Mau Print berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan selama 21 hari masih mengalami keluhan nyeri ringan di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat peristiwa yang dialami.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban terus membaik. Meski demikian, mereka masih mengeluhkan pusing dan nyeri ringan yang diduga berkaitan dengan trauma pascakejadian.

"Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing," ujar Martinus di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Juli 2026. 


Menurutnya, keluhan tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat-obatan ringan dan kini para korban masih berada dalam pemantauan tim medis.

"Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang," jelasnya.

Martinus menambahkan, tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi ketiga korban dalam keadaan baik.

"Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya